Kurang Dari 24 jam, Gerombolan Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Bandung

SOREANG – Kurang dari 24 Jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di wilayah Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dikatakan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu (13/4).

Dikatakan Kusworo, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 April 2022 di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

“Lokasi kejadian di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih,” ungkap Kusworo.

Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah shalat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.

“Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada,” kata Kusworo.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. “Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti – bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka,” jelas Kusworo.

Tanpa waktu lama, lanjut Kusworo, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya,” kata Kusworo.

“Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai,” sambungnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kusworo menegaskan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara,” pungkas Kusworo. (yul)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan