Hukum Pacaran Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Jabarekspes.com- Saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, dimana kita diharuskan menahan makan, minum, hawa nafsu, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Lalu apakah pacaran termasuk hal yang membatalkan puasa? Bagaimana hukum pacaran saat puasa?

Melansir dari berbagai sumber, istilah pacaran mempunyai arti proses bertemu, perkenalan diri, dan menjalankan hubungan antara 2 orang untuk proses selanjutnya yakni, pernikahan.

Pacaran dalam Islam

Dalam ajaran agama Islam tak mengenal istilah pacaran. Tapi ada istilah yang mendekati dengan pacaran yaitu berkhalawat.

Berkhalawat adalah berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya yang belum halal atau belum terikat tali pernikahan.

Berkhalawat ini hukumnya haram dalam islam, karena berkhalaawat merupakan kegiatan yang mendekati zina.

Larangan berkhalawat ini ada dalam hadist Rasulullah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Selain itu, pacaran juga dianggap kegiatan maksiat karena termasuk perbuatan zina yang tak dapat dihindari. Dari Abu Hurairah, Rasullullah bersabda:

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Hukum Pacaran Saat Puasa

Melansir dari berbagai sumber, chattingan atau mengobrol via gadget seperti SMS atau whatsapp juga termasuk khalawat.

Meskipun tidak bertemu, kegiatan ini termasuk semi khalawat yang dilarang dalam Islam.

Berpacaran seperti berduan, chatting mesra, bergandengan tangan, merupakan sesuatu yang tidak membatalkan puasa.

Sebab sesuatu yang membatalkan ouasa adalah berhubungan intim atau keluarnya air mani.

Nah, jika kamu berpacaran tapi tidak melakukan hal tersebut maka tidak membatalkan puasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan