Jababrekspres.com- Berikut adalah beberapa uraian tentang zakat fitrah. Mulai dari hukum zakat fitrah, rukun, syarat, niat zakat fitrah, dan waktu membayarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan suatu ibadah yang erat kaitannya dengan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Zakat sendiri adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.
Hukum Membayar Zakat
Membayar atau menunaikan zakat fitrah adalah wajib. Hal ini berdasarkan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Untuk harta yang harus dikeluarkan saat membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras, gandum, dan sebagainya.
Rukun Zakat Fitrah
Seperti halnya ibadah lainnya zakat mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Adapun rukun yang harus ada dalam zakat fitrah antara lain:
- Niat
Setiap orang yang menunaikan zakat haruslah melafalkan niat. Untuk lafal niat ada di bagian bawah artikel.
- orang yang membayar zakat fitrah
orang yang membayara zakat bisa juga disebut sebagai muzakki. Muzakki merupakan orang yang berzakat yang harus memenuhi persyaratan.
Adapun syarat muzaki adalah: beragama Islam, merdeka dan tidak terjajah atau buka, baligh dan berakal sehat serta memiliki harta yang mencapai nisab.
- Mustahik atau orang yang menerima zakat fitrah
Mustahik merupakan orang-orang yang masuk dalam kategori penerima zakat fitrah.
Terdapat delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat antara lain: fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, musafir dan amil.
- Harta untuk membayar zakat
Yang terakhir adalah, adanya harta untuk dizakatkan.
Syarat Zakat Fitrah
Setiap umat Islam yang akan menunaikan zakat harus memenuhi syarat seperti
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.