JAKARTA – Persidangan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh anggota TNI, Lettu Chb HS, sekaligus mengungkap penggelapan uang PT Indocertes kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/4).
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida, SH, MH dalam agenda sidang menghadirkan Mayor H selaku saksi.
Mayor H ini merupakan rekan satu kesatuan dengan terdakwa di TNI AD.
Di awal persidangan, Mayor H mengakui bahwa dirinya ikut hadir di kantor PT Indocertes pada tanggal 25 Agustus 2021.
BACA JUGA: Terkuak! Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok Ternyata Ada Dugaan Penggelapan Uang PT Indocartes
Mayor H menyebut kedatangannya ke kantor perusahaan alutsista tersebut dalam rangka mengklarifikasi kecurigaan adanya pencatutan nama petinggi TNI yang diduga dilakukan oleh Atet Handiyana.
“Kami mendapat perintah lisan dari Asintel KASAD tentang pencatutan nama pejabat TNI AD, yaitu KASAD, Aslog KASAD, Kapuspalad, dan Sekjen Kemhan,” ujar Mayor H. Mayor H sambal mengingat perintah yang pernah ia terima.
“Coba selidiki apakah dia (Atet-red) melakukan pencatutan nama dan siapa yang merekayasa itu,” lanjut Mayor H seraya menirukan perintah atasannya.
Saat tanya jawab dengan Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena, Mayor H kembali menegaskan misinya melaksanakan perintah pimpinannya untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama petinggi TNI AD.
Dia mengatakan tidak turut campur apalagi membantu penagihan PT Indocertes terhadap Atet.
BACA JUGA: Pengusaha Depok Disekap dan Dianiaya, Pelaku Diduga Orang Suruhan
Sidang yang menghadirkan Mayor H ini merupakan sidang ketiga kasus penyekapan Atet Handiyana. Sidang pertama telah digelar pada hari Kamis (17/3).
Berlanjut dengan sidang kedua yang telah dilaksanakan pada hari Selasa (22/3).
Di persidangan kedua pada Selasa, 22 Maret 2022, terungkap bahwa kasus dugaan penyekapan terhadap Atet ternyata terkait erat dengan dugaan penggelapan uang di PT Indocertes.
Kesaksian dari pihak PT. Indocertes mensinyalir dugaan penggelapan tersebut dilakukan pula oleh Atet.
Dua saksi dari manajemen PT Indocertes yaitu Muis dan Ichsan menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang yang sebelumnya ia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.