Jabarekspres.com – Sejumlah ulama sempat menyampaikan ada cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun belum diganti.
Hutang puasa ini memang haruslah dibayar berdasarkan dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Hal itu sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kewajiban ini tak hanya berlaku bagi yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadhan atau yang berhalangan lantaran sakit atau udzur.
Lantas bagaimana cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun lamanya belum diganti? Apakah masih bisa dilakukan saat ini?
Sebelum mengulas soal caranya, mari kita disimak terlebih dahulu soal kewajiban umat muslim dalam mengganti puasa merujuk QS Al-Baqarah ayat 185.
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Melansir laman Rumaysho, setidaknya ada beberapa cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun. Di antaranya:
1. Qadha’ Puasa
Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha’ sebulan. Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya.
Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur).
Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
2. Menunaikan Fidyah
Selain qadha’, bagi yang ingin membayar hutang puasa bisa juga menunaikan fidyah atau memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa.
Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda.
Dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik yang terkait dengan ibadah haji atau pun puasa.