PT KAI Keluarkan Aturan Terbaru Mudik Dengan Kereta Api Jarak Jauh, Simak Baik-baik

JAKARTA – Seiring kebijakan baru dari pemerintah terkait aturan mudik lebaran, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memperbarui aturan untuk penumpang yang akan naik Kereta Api (KA) jarak jauh.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa menjelaskan, saat ini calon penumpang KA sudah boleh berangkat tanpa melakukan tes Antigen atau PCR, tidak seperti aturan tahun lalu yang sangat ketat.

Lebih lanjut Eva mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke tiga atau vaksin booster.

“Kebijakan terbaru ini telah diterapkan menjelang masa angkutan Lebaran,” ujar Eva dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).

Selain menjelaskan menganai aturan baru yang akan berlaku, Eva juga menyosialisasikan upaya PT KAI Daop 1 Jakarta dalam mendukung program vaksin pemerintah, dengan memberikan layanan vaksinasi dosis ke 1 sampai dengan dosis ke 3 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen .

Masyarakat bisa menmanfaatkan kesempatan vaksin dengan datang langsung ke lokasi tersebut pada jam layanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Eva mengimbau bagi penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh dan ingin menggunakan layanan vaksin booster hendaknya dilakukan sehari sebelum keberangkatan

“Sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan atau selambatnya satu hari sebelum jadwal keberangkatan,” turur Eva.

Dia juga meminta calon penumpang untuk memperhatikan kembali sejumlah aturan terbaru naik kereta api jarak jauh sebelum melakukan pemesanan tiket.

Berikut aturan mudik  terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh yang dikeluarkan PT KAI :

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

5. Penumpang KA dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (jpnn/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan