Apakah Boleh Sahur Jam 5? Para Ulama Punya Pendapat Berbeda

Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru).

Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa.

Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul.

Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya.

Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’.

Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul.

Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal).

Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.).

Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam.

Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru).

Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata,

“Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.”

Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat.

Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572).***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan