Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Dicermati Baik-baik!

Mereka juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

4. Aturan untuk Wilayah Aglomerasi

Penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik jelang mudik 2022.

Masyarakat pun diharap agar mengetahui dengan detail regulasi terbaru itu demi kelancaran aktivitas menuju kampung halaman nanti.

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan setelah Satgas terbitkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik jelang mudik 2022 itu.

Berdasarakn informasi, Satgas terbitkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik jelang Mudik 2022 itu resmi termuat di SE Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

Melansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, surat dari Satgas itu SE mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 April 2022.

Dalam pernyataanya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Didalamnya, kata dia, menyatakan bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Aturan tersebut, sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” katanya.

“Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” tutur Suharyanto menambahkan.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan