Proyek Relokasi Korban Longsor Sumedang Timbulkan Polemik, Anggota Gugus Tugas PKPJ Difitnah Lakukan Pemalakan

SUMEDANG – Pelaksanaan proyek relokasi bagi korban terdampak longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang jadi sorotan.

Pasalnya, selain proses pembangunannya dinilai alot, kini muncul dugaan salah satu faktor lambatnya proyek relokasi di Sumedang itu dikarenakan adanya hambatan secara teknis lapangan.

Dugaan tersebut, menuding salah seorang anggota tim gugus tugas pemantau Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ), Dedi Supriatna meminta uang jatah keamanan pada pengembang perumahan.

Sementara pengembang yang memenangkan lelang relokasi untuk hunian korban longsor yaitu PT Lamjaya Putra Tama.

Diketahui, lokasi relokasi korban longsor itu berada di area Perumahan SBG, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

“Saya baik selalu pribadi atau selaku dari tim gugus tugas (PKPJ), saya merasa kecewa, ketika saya dapat klarifikasi dari Sekretaris PKPJ,” kata Dedi kepada Jabar Ekspres, Rabu (6/5).

“Ada isu Haji Dedi mengatasnamakan gugus tugas tingkat kecamatan terkait proyek ini meminta jatah keamanan untuk 5 orang, itu sangat tidak benar,” tambahnya.

Atas tuduhan tersebut, Dedi mengaku, merasa dapat perlakuan tidak menyenangkan, sehingga menurutnya tudingan yang mengarah kepadanya itu adalah fitnah dan mencemari nama baik.

Dedi menjelaskan, sebagai anggota tim gugus tugas PKPJ, memiliki peran dan fungsi membantu dalam monitoring pelaksanaan pembangunan yang masuk wilayah Perkotaan Jatinangor.

Diketahui, Kabupaten Sumedang bagian Barat menjadi Kawasan Perkotaan Jatinangor yang di dalamnya terdapat wilayah Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Sukasari, Cimanggung dan Pamulihan.

“Saya bertanggung jawab berwenang dalam pembinaannya di lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Maka terkait relokasi lahan terdampak bencana, saya ikut monitoring,” ujarnya.

“Saya dapat tugas dari Ketua Tim Exoficio PKPJ yakni pak Sekda Sumedang (Suryatman), saya bantu monitoring, koordinasi dan komunikasi,” sambung Dedi.

Dia menjelaskan, sampai saat ini komunikasi yang dilakukan oleh pengembang Dedi nilai kurang baik.

Menurutnya, sebagai pemenang tender, sudah seharusnya memberikan penjelasan secara detil terkait pembangunan.

“Saya tidak pernah meminta jatah untuk keamanan. Jangankan istilahnya angka sampai jutaan, sebatang rokokpun saya tidak pernah meminta atau mendapatkan,” ucapnya.

Dedi menegaskan, adapun informasi yang menyebutkan proyek hunian relokasi korban longsor terhenti sampai 3 hari itu tidak benar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan