Kelima, pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
Keenam, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Ketujuh, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.
Baca Juga:Kelompok Islamofobia Berencana Mengusik Puasa Umat Islam di BelandaIngin Menabung Sambil Melunasi Cicilan? Begini Caranya
Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kesembilan, para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam NKRI.
Melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
Kesepuluh, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid atau musala atau rumah masing-masing.
Kesebelas, penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terakhir, salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***
