Kisah Orang Miskin di Zaman Nabi, Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Tapi Tak Mampu Bayar Kafarat

Dia pun menegaskan bahwa kemiskinan seseorang tidak bisa menjadi sebab gugurnya kewajiban membayar kafarat. Selama orang itu masih hidup dan jika sudah memiliki kemampuan, diwajibkan untuk membayar kafarat tersebut.

Hal itu lantaran tidak ada teks hadis dalam kasus ini yang menunjukkan gugurnya kafarat bagi orang yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadan. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan