Dia pun menegaskan bahwa kemiskinan seseorang tidak bisa menjadi sebab gugurnya kewajiban membayar kafarat. Selama orang itu masih hidup dan jika sudah memiliki kemampuan, diwajibkan untuk membayar kafarat tersebut.
Hal itu lantaran tidak ada teks hadis dalam kasus ini yang menunjukkan gugurnya kafarat bagi orang yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadan. (JPNN-red)