JAKARTA – Sabu seberat 20,9 Kilogram atau senilai Rp30 Miliar berhasil di sita petugas dari lima orang kurir yang sering beroperasi di kawasan Lampung dan DKI Jakarta.
Petugas sengaja melakukan pengejaran untuk menangkap para pelaku, karena sudah menjadi target operasi polisi bersadarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kelima pelaku ditangkap di wilayah Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/3).
Para pelaku menyimpan barang bukti berupa sabu tersebut di sound system mobil, agar tidak diketahui petugas.
Namun petugas berhasil menemukannya, dan membongkar aksi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima pelaku yang berperan sebagai kurir itu berinisial ZF, SD, MR, RD, dan DF.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kami timbang dengan berat total 20,9 kilogram,” kata Panjiyoga kepada wartawan, Rabu (30/3).
Panjiyoga menyebut Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut karena merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap sebelumnya.
Sehingga dengan membentuk tim khusus melakukan pengejaran hingga ke Lampung.
Adapun para pelaku menyimpan sabu senilai Rp30 miliar itu di dalam sound system mobil guna mengelabui polisi.
“Jaringan ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran narkoba di Lampung dan Jakarta,” ujar Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (jpnn/rit)