Jabarekspres.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berencana untuk menggunakan elektronik voting (e-voting). Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra.
“KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan ‘e-voting’ (dalam Pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tentu, kami juga mengagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024,” ujar Ilham Saputra yang dikutip dari FIN, Selasa (29/3).
Menurut Ilham, penggunaan “e-voting” dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah.
Dia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara.
Ilham menyampaikan dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
Oleh karena itu, menurutnya, KPU akan lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan.
“Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar kemudian prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari,” katanya.
Di samping itu, dia melanjutkan, penggunaan “e-voting” juga memerlukan alat dengan harga dan perawatan yang mahal.
Menurutnya, jika KPU menggunakan sistem teknologi dalam pemungutan, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya jumlah anggaran Pemilu 2024.
Ilham juga menyampaikan harapannya kepada DPR agar segera merencanakan rapat dengar pendapat dengan KPU sehingga rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan, jadwal, dan program Pemilu dapat segera disahkan. (fin)