Sayembara Konsep Gedung IKN Hadiahnya Miliaran Rupiah, Tertarik? Begini Syaratnya

Jabarekspres.com – Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk Kompleks Istana Wakil Presiden, Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif serta Peribadatan resmi diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

IKN akan dibangun secara bertahap hingga tahun 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Pada tahap awal tahun 2022-2024, pembangunan yang akan mulai dikerjakan di prioritaskan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang seluas 6.671 hektar.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan pembangunan mengusung model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.

Hal ini didukung tiga pilar, yakni mencerminkan identitas bangsa, menjamin keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan serta kota modern,cerdas berstandar internasional.

“Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik,” ujar Diana secara daring, Minggu (27/3).

Kriteria umum desain meliputi konsep perancangan memenuhi key performance indicator (KIP) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design KIPP-IKN. Kedua, desain harus mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan.

Ketiga, memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara (BGN). Keempat, menerapkan prinsip green building dan kelima adalah menerapkan prinsip kemudahan gedung.

“KPI KIPP-IKN meliputi kesejahteraan masyarakat, ekologis dan preservasi lingkungan alami, konektivitas kawasan/transportasi, infrastruktur kawasan dan infrastruktur TIK,” katanya.

Sayembara konsep gedung IKN dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan non-WNI yang bekerja sama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi dengan memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur dengan ketua kelompok harus WNI dan memiliki minimum kompetensi Arsitek Madya.

Persyaratan selanjutnya adalah anggota kelompok berjumlah minimal 5 orang dan maksimum 10 orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 kelompok. Setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 kategori sayembara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan