Reza Arap Kembalikan Uang dari Doni Salmanan, Jangan Kaget! Segini Jumlahnya

Selain Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa sudah mengembalikan uangnya.

Di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp 10 juta uang hadiah nikahan. Termasuk Atta Halilintar yang mengembalikan tas tangan (pouch) merek Dior yang ditaksir senilai Rp 30 juta.

Dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.

“Nanti kami hitung lagi (nominal aset),” kata Hutagaol. Dalam perkara ini, Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu Doni Salamanan dikenakan 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(jpnn)

Tinggalkan Balasan