Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM.
Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (Jpnn/rit)
