Aturan Karantina PPLN Dihapus, Satgas Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Jabarekspres.com Satgas Penanganan Covid-19 tetap mengantisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 meski Pemerintah telah melonggarkan aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk menghapus kewajiban karantina.

Hal tersebut harus tetap dilakukan, khususnya untuk Kota Batam dan Kabupaten Bintan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menilai, antisipasi harus tetap dilaksanakan secara maksimal. Supaya, lonjakan kasus secara tiba-tiba tidak akan terjadi lagi.

“Jangan sampai ini dibuka sebentar langsung melonjak kasusnya. Makanya dengan kelonggaran-kelonggaran ini mari kita sikapi dengan bijaksana,” kata Suharyanto kepada wartawan, yang dikutip dari Jawapos.com, Jumat (25/3).

Hal itu sesuai aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah tidak lagi memberlakukan karantina bagi PPLN. Namun, hasil negatif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat utama ditambah sertifikat vaksin dosis kedua.

“Pastikan betul pelaksanaan tes PCR,” ucap Suharyanto.

Diketahui, Kota Batam dan Kabupaten Bintan merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari Singapura dan Malaysia. Batam sebagai kota industri perekonomian dan Bintan yang sarat akan destinasi wisata menjadi magnet bagi wisatawan untuk masuk ke wilayah itu melalui jalur laut.

Dengan aturan SE Nomor 15 Tahun 2022, Batam dan Bintan akan lebih terbuka lagi bagi wisatawan maupun pendatang dalam konteks ekonomi. Tentunya dengan kelonggaran aturan PPLN itu juga harus disiapkan protokol kesehatannya, termasuk percepatan program vaksinasi dengan target 30 persen untuk Kota Batam.

“Vaksinasi ini harus terus kita dorong, sehingga capaian target 30 persen dapat terlaksana dengan baik dan kita semua aman,” jelas Suharyanto.

Pada tahun 2021, Kota Batam telah menerima 36.484 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Adapun dalam kurun periode tersebut ditemukan 3.493 kasus positif atau sebanyak 9,57 persen. Kemudian pada tahun 2022, kedatangan para PMI sejak bulan Januari sampai Maret telah mencapai 11.561 orang. Adapun dalam kurun waktu tiga bulan itu ditemukan kasus positif sebanyak 1.590 atau 13,75 persen. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan