SOREANG – Sebanyak 1,196 Ton Narkoba berjenis sabu dari jaringan internasional berhasil diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat di pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Rabu (16/3) kemarin.
Pengungkapan Narkoba ini, menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial SA di Wilayah Cibinong, Kabupaten Bandung pada 25 Februari kemarin.
“Pada tanggal 25 Februari 2022 (Kemarin), pada saat itu diawali dengan penangkapan tersangka berinisial SA di Kampung Ciliung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ucapnya di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kab. Bandung, Kamis (24/3).
Dari penangkapan berinisial SA Ini, pihaknya berhasil menemukan barang sabu-sabu sebanyak 6 gram. Sehingga, lanjut Sigit pihanknya langsung melakukan pendalaman kepada SA.
“Pada saat itu telah ditemukan barang bukti sebesar 6 Gram jenis sabu. Kemudian kita lakukan pendalaman lebih lanjut, dan kita dapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman sabu dan mengarah kepada dua nama dan kemudian di ikuti,” katanya
“Dan kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu di Wilayah perairan selatan (Pangandaran). Maka Polri langsung melakukan pencarian,” tambahnya
Pada saat melakukan pencarian, Sigit mengatakan, Ditnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang melakukan transaksi di tengah laut Pangandaran.
“Akhirnya kita dapati 4 tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi di tengah laut, 4 orang (Tersangka) berinisial HM, HH, AH, MH ini warga negara Afganistan, dan AH ini sedang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan,” ucapanya
Selain mengamankan 5 orang tersangka, Sigit mengukapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dengan tidak berat 1,196 Ton, satu paket Sabtu berisi 27 gram, perahu nelayan, 3 unit kendaraan roda 4, 6 buah Handphone, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah senjata api berjenis airsoftgun.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sigit menegaskan para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati.
“Ke 5 tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo. pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 144 ayat 2 Jo. PASAK 155 Ayar 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undangan-undangan RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mg4).