Tiga Kali Roby Geisha Terjerat Narkoba, Manajemen Belum Beri Respon

Roby Satria atau yang dikenal Roby Geisha. (Dok. jpnn.com)
Roby Satria atau yang dikenal Roby Geisha. (Dok. jpnn.com)
0 Komentar

Jabarekspres.com – Personel grup Geisha, Roby Satria lagi-lagi diamankan petugas kepolisian. Dia diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.

“(Roby Geisha) diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan kepada wartawan yang dikutip dari Jawapos.com, Senin (22/3).

Terkait penangkapan Roby Geisha, manajemen yang menaunginya belum memberikan tanggapan. Ofis selaku manajer, tak memberikan respons sama sekali saat dihubungi.

Baca Juga:Fakta Sosok Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya yang Tipu Nasabahnya Hingga 15 TriliunTahun 2021, Pendapatan PBB Kabupaten Bandung Surplus Hingga 116,09 Persen

Diketahui, bersama Roby, polisi juga mengamankan satu orang lain berinisial AR dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roby ini adalah ketiga kalinya.

Sebelumnya, dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 8 Oktober 2013 silam oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Roby Satria kala itu diamankan pilisi dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5,1 gram. Dalam kasus ini, Roby dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia keluar dari penjara setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Roby Satria yang merupakan sosok kunci di balik kesuksesan Geisha lewat lagu-lagu yang diciptakannya, kembali berurusan dengan polisi pada tahun 2015 silam. Kala itu dia diamankan petugas saat tengah berada di lobi Hotel Aston, Bali, pada Kamis, 19 November 2015, pada pukul 00.45 WITA.

Penangkapan Roby kala itu berawal dari laporan yang dibuat sopir ojek online karena curiga akan paket barang pesanan Roby. Setelah diamankan polisi, benar saja Roby Satria memiliki narkoba jenis ganja kering dengan berat 1,46 gram.

Dalam kasus ini, Roby Geisha dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. (jawapos/ran)

0 Komentar