Pelaku Bebas, Denny Siregar Rayakan Kematian Laskar FPI

JAKARTA – Pegiat media sosial, Denny Siregar tampak merasa gembira bukan kepalang dengan vonis bebas terhadap dua anggota Polri penembak laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan tebukti bersalah. Tetapi hakim menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, (18/3).

Denny Siregar menilai putusan itu tepat. Dia memberikan semangat kepada dua anggota Polri tersebut.

“Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas,” kata Denny Siregar melalui Twitter, Sabtu (19/3)

Denny Siregar kemudian berkata, Laskar FPI adalah pelaku kriminal. Dia menilai langkah polisi yang keras kepada mereka sudah tepat.

“Gak perlu bersikap sok lembut kepada laskar FPI yang menyerang polisi. Mereka kriminal. Mengancam nyawa aparat yg sedang bertugas,” Denny Siregar.

“Katanya rindu akhirat, rindu surga, rindu bidadari…Udah diantarkan dengan baik-baik dan senang hati, eh ngamoookk,” sindirnya lagi.

Tidak sampai di situ, pendukung garis keras Presiden Jokowi ini, bahkan mengirim larangan bunga sebagai dukungan dan terimakasih atas vonis tersebut.

Dalam karangan bunga itu tertulis ‘BEBAS’ dengan huruf yang jelas dan besar. Di bawahnya ucapan terimakasih karena telah membunuh Laskar FPI.

“Terimakasih sudah kirim Laskar FPI ketemu Bidadari” tulis Denny.

Mnanggapi hal itu, Denny Siregar diingatkan mengeai etika oleh akun @EdiMahaMG. Denny Siregar dnilai tidak mepunyai etika dan kehormatan sama sekali.

“Bahkan didalam perang pun ada batas-batas yang tak elok dilanggar, jangan merayakan kematian,jangan menginjak lawan yang sudah tersungkur, tapi orang ini kelihatan nya tak memiliki kehormatan itu..,” tulisnya

Sebelumnya, dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan