Kronologis Pengendara Mobil Mewah yang Halangi Ambulans Dibeberkan Kejagung

Jabarekspres.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menyampaikan kronologis dari pengendara mobil mewah yang nekad menghalangi laju kendaraan ambulans.

Usai membantah status pengendara mobil mewah yang menghalangi ambulans itu pegawai kejaksaan, Kejagung mengaku memiliki laporan soal momen peristiwanya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 01.WIB hari Kamis 17 Maret 2022 kemarin.

Kejadian itu, lanjut Ketut Sumedana, melibatkan mobil ambulans yang berasal dari Puskesmas Cisoka dengan sebuah mobil mewah jenis mercy warna putih.

“Saat itu pengendara mobil mercedes putih tidak memberikan jalan terhadap ambulans yang membunyikan sirine dan menyalakan rotator di belakangnya,” tutur Kapuspenkum.

“Ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa lampu sein,” ucapnya menambahkan.

Padahal saat itu, ditambahkan Ketut Sumedana, mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan di RSUD Kabupaten Tangerang.

“Kemudian pengendara mobil mercy itu mengikuti ambulans sampai RSUD Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum itu menjelaskan.

Ketika di RSUD, ujar Ketut Sumedana, pengendara mercy menarik baju sopir ambulans lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki dengan kata kasar.

“Pengendara mercy meminta pertanggung jawaban sopir ambulans karena telah bergesekan mobilnya. Saat itu pengendara mercy mengaku sebagai ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan),” tutur Kapuspenkum.

“Jadi kami sudah mengecek (oleh) tim dari Kejagung dan Kejari setempat, pertama setelah di cek itu bukan jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu.

Lebih jauh, Ketut Sumedana menuturkan bila jajarannya pun sempat melakukan kroscek plat nomor pengemudi mobil mewah itu. Hasilnya mobil itu terdaftar milik pribadi.

“Jadi bukan mobil dari kejaksaan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menegaskan.

Sebelumnya, beredar kabar bila pengendara mobil mewah yang halangi ambulans ketika membawa pasien emergency mengaku dari pihak kejaksaan.

Desas-desus itu diketahui dari unggahan video viral yang menginformasikan siapa sosok pengendara mobil mewah jenis mercy putih bernomor polisi (nopol) B 2873 PBK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan