Kedua Penembak Laskar FPI KM50 Divonis Bebas, Nitizen Tunggu Pengadilan Akherat!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kedua penembak Laskar FPI di KM 50.

Setelah hakim membacakan vonis bebas Kedua kedua penembakan Laskar FPI itu bernama Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan langsung sujud sukur.

Salah satu kuasa hukum kedua terdakwa Muannas Alaidid menyebut vonis bebas terhadap kedua penembak laskar FPI itu dinilai sudah tepat.

Alasannya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sedang menjalankan tugas sekaligus membela diri.

“Alhamdulilah putusan bebas untuk Ipda Yusmin dan Briptu Fiki di bulan baik Nisfu Syaban dan di hari baik jumat berkah. Amin ya rabb,” cuit Muannas Alaidid melalui akun Twitternya @muannas_alaidid,  pada Jumat (18/3).

Muannas mengapresiasi putusan majelis hakim yang obyektif menilai suatu perkara. Sebab, sebenarnya tidak pantas dijadikan terdakwa di pengadilan.

Dalam peristiwa KM50 tersebut, kedua anggota polisi itu sedang menjalankan tugasnya. sebagai anggota kepolisian dan sedang menjalankan tugas.

Selain itu, keduanya membela diri dari ancaman bahaya tembakan dari enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tersebut.

Muannas menegaskan kondisi pembelaan diri dari ancaman kehilangan nyawa dalam upaya penangkapan 6 laskar FPI terurai secara gamblang di persidangan.

“Ipda Yusmin & Briptu Fikri sedari awal mmng tdk pantas dipaksa duduk sbg pesakitan insiden KM50, mrk sdg bertugas & siapapun wajib beladiri dr setiap ancaman yg dpt membahayakan nyawa & sdh dibuktikan smua dlm pertimbangan hakim yg menilai sbg *noodweer exces* pembelaan terpaksa,”tulis Muanas dalam akun twiternya.

Seharusnya, lanjut Muannas, kedua polisi dari Satuan Resmob Krimum Polda Metro Jaya itu mendapatkan apresiasi, sekaligus menjadikan mereka teladan bagi polisi lainnya.

Mereka lebih pantas diberikan penghargaan agar menjadi contoh aparat atau petugas lain untuk tidak gentar berhadapan dengan penjahat.

‘’Sejak awal mereka (laskar FPI, Red) juga sudah salah membawa sajam dan senpi secara tanpa hak,” paparnya.

Netizen lalu beramai-ramai memberikan komentar dalam postingan di akun Muannas. Warganet langsung menyinggung tentang pengadilan akhirat

“Jangan senang dulu laaah.. Masih ada Pengadilan Akhirat.. Hakim dan Pelakunya semua Disidang Kelak. Gitu lho. Bagi yang cuman anggap Pengadilan selesai hanya di dunia Salah Besar. Di Pengadilan Akhirat yang akan menentukan lho,” tulis akun @conan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan