Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim sangat meresahkan. Selain itu dapat pula memicu kemakaran banyak orang.
Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.
Menurut Menko Polhukam itu, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.***