Pemeran dan Penyebar Video Mesum Diamankan Polres Bulukumba

Jabarekspres.com – Polres Bulukumba melalui unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pemeran sekaligus penyebar video mesum. Video mesum yang berdurasi 66 detik itu menunjukkan hubungan badan layaknya suami istri, dan mulai beredar pada Kamis (10/3) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf menyampaikan, terduga pelaku pengirim dan penyebar video mesum tersebut kini dalam pemeriksaan setelah di tangkap pagi kemarin. Kata Yusuf, ia di duga sebagai pemeran pria. Sekaligus yang menyebarkan video berdurasi pendek itu.

“Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin yang bersangkutan telah di amankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video” ungkapnya.

“Tersangka sendiri di jerat UU Pornografi sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 6 tahun”. tegas AKP Muhammad Yusuf.

Adalah pria berinisial MMD, warga Kecamatan Kajang Bulukumba berhasil di ringkus oleh Personel Unit PPA Polres Bulukumba pada Rabu (16/32022), pagi kemarin.

Dalam video mesum itu, siswi tersebut memakai seragam olahraga warna merah dengan tulisan yang terkait angka 18. Kemudian dijuluki video ‘nomor punggung 18’ oleh warganet lantaran pemerannya adalah seorang siswi sebuah SMA di Bulukumba.

Sang pria di duga sengaja merekam aksi mesum tersebut dengan pemeran wanita. Rekaman tersebut di lakukan atas dasar karena tak ingin di tinggalkan sang kekasih yang berujung malapetaka.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan