Kemenag Buka Beasiswa Santri masuk Perguruan Tinggi, Ini Syaratnya!

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran penerima beasiswa santri 2022. Beasiswa itu untuk santri yang melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, baik strata 1 (S-1) maupun strata 2 (S-2).

Beasiswa atau Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2022 tersebut diatur oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Pendaftaran berlangsung satu bulan, sejak 15 Maret hingga 15 April 2022.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini terdapat 600 kuota PBSB. Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 perguruan tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

”PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” ujar Waryono kepada wartawan, Kamis (17/3).

Adapun pilihan program studi mulai dari keagamaan, manajemen pendidikan, sains dan teknologi, kedokteran, kesehatan, ekonomi, sosial humaniora, pertanian, serta beberapa program studi Vokasi.

”Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya,” imbuhnya.

PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister.

Untuk mengikuti seleksi itu, santri bisa mendaftar secara online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/

Seleksi beasiswa dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik. Jenis beasiswa yang diberikan yakni:

1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;

2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan

3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar:

1. Santri Warga Negara Indonesia.

2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.

3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

4. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan