Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cepat Pakai Cara Ini

Jabarekspres.com – Kabar baik bagi para pekerja yang ingin daftar BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kini mengurusnya bisa lebih cepat dan dijamin tak akan menghabiskan waktu.

Lho memangnya bisa? Ya, bisa dong. Karena saat ini sudah ada layanan online untuk proses daftar BPJS Ketenagakerjaan yang disiapkan. Bahkan hanya perlu waktu beberapa menit.

Menyusul begitu mudahnya daftar BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dan ikut dalam program jaminan sosial bagi para tenaga kerja ini.

Berbagai layanan nantinya bisa didapatkan ketika sudah terdaftar resmi. Dimulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), lalu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian.

Sebagaimana diketahui, sesuai aturan para pekerja mempunyai hak untuk mengajukan klaim JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya BP Jamsostek.

Berdasarkan aturan yang ada, untuk pengajuan klaim itu bisa dilakukan oleh para pekerja baik itu yang saat ini masih aktif ataupun sudah tidak bekerja.

Sesuai dengan data, di sepanjang pertengahan tahun lalu, jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1,57 juta orang.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah dari perusahaan meliputi wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan ini?

Nah, sebelum mengetahui cara daftar online calon peserta yang berasal dari pekerja informasi atau bukan karyawan perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen.

Di antaranya, surat izin usaha dari kelurahan setempat, salinan KTP masing-masing pekerja, salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja, pas foto warna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Sebetulnya ada beberapa cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah.

Yakni melalui layanan manual di kantor cabang, melalui pendaftaran di service point office (SPO), lalu melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Namun dari cara di atas, pendaftaran melalui website lebih praktis dan cepat.

Untuk pendaftaran lewat website calon peserta perlu melakukan registrasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pilih Tombol Pendaftaran Peserta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan