Logo Halal Baru Tuai Polemik, Denny Siregar Bereaksi

“Setelah itu harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” ucap Aqil Irham.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi dari yang sebelumnya bersifat sukarela jadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI,” katanya

“Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” ucap Kepala BPJPH menandaskan.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan