Ini Daftar Aset Milik Doni Salmanan yang Sudah Disita Polisi

JAKARTA – Satu per satu aset milik Doni Salmanan (DS) yang diduga hasil kejahatan penipuan berkedok trading diamankan.

Bareskrim Polri memastikan telah menyita 45 aset milik DS. Nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, aset yang disita, antara lain, berupa 1 unit rumah di Soreang, 1 rumah di Bandung, 1 mobil Porsche 911 Carrera 4s, 3 mobil CR-V, dan 1 mobil Fortuner. Ada juga mobil Lamborghini dan BMW.

Ada juga belasan sepeda motor sport yang turut disita. Di antaranya, bermerek Kawasaki Ninja (dua unit), BMW, Ducati, Gear (lima unit), KTM, dan MSI. Selain itu, ada laptop Macbook Pro.

”Ada juga satu buku tabungan atas nama DS dan dua buku tabungan atas nama istrinya, DNF,’’ jelasnya di kantor Divhumas Polri kemarin (14/3).

Tidak hanya aset rumah dan kendaraan, penyidik juga menyasar berbagai pakaian dan aksesori mewah. Di antaranya, sebuah jam tangan merek Hermes, sebelas baju dikategorikan barang mahal, celana dikategorikan mahal, topi dan tas dikategorikan barang mahal, serta tiga CPU.

”Juga, menyita barang bukti 20 buku trading,’’ beber Gatot.

Dia menjelaskan, dalam kasus Quotex telah diperiksa dua saksi tambahan. Dengan demikian, total saksi yang diperiksa mencapai 28 orang. Delapan di antaranya saksi ahli.

”Penyidik juga akan memeriksa saksi tambahan dari korban Quotex,’’ tuturnya.

Terkait dengan rekening DS, penyidik Bareskrim masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut.

”Masih proses pemblokiran,’’ katanya.

Sementara itu, setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, sang istri, Dinan Nurfajrina, kemarin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Namun, selebgram itu mangkir dengan alasan sakit.

Dihubungi lewat sambungan telepon, tim kuasa hukum Doni membenarkan kabar tersebut. Kondisi Dinan saat ini drop karena kelelahan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

”Lagi meler (pilek, Red). Tiga hari kemarin kan (kegiatan) penyitaan,’’ kata Ikbar Firdaus, salah seorang anggota tim kuasa hukum Doni.

Dengan dalih tersebut, pihaknya mengajukan penjadwalan ulang kepada kepolisian. Selain lewat surat resmi, dia menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan secara lisan sehari sebelumnya. Tepatnya ketika tim penyidik melakukan proses penyitaan aset berharga di kediaman kliennya di Bandung pada Minggu (13/3).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan