Dukun Palsu di Tasik, Janjikan Rp6,66 Miliar Dengan Syarat Kain Kafan Darah dan Domba Sebagai Tumbal

TASIK – Seorang dukun palsu berinisial IR (49) mengaku bisa menarik uang Rp 6,66 miliar untuk pelanggannya, dengan syarat menyiapkan kain kafan, darah, kemenyan dan domba sebagai tumbal dari ritualnya.

Janji manisnya telah memakan korban, salah satunya seorang ibu rumah tangga yang merasa ditipu dan dirugikan hingga Rp14 juta.

Dukun palsu warga Pasirwangi, Kabupaten Garut ini, diciduk aparat Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota setelah dilaporkan oleh para korbannya. IR di tangkap dengan dugaan telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan.

Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang AMd, mengaku telah menangkap pelaku penipuan dengan modus dukun palsu tersebut pada Senin (14/03) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Cecep menjelaskan, Awal kejadiannya pada Sabtu (23/10/21) di salah satu warung makanan di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, terlapor IR, yang kemudian menjadi tersangka, bertemu korbannya, yang tak lain pelapor, Titin Nurhayati (43), ibu rumah tangga warga Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

IR mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang mempunyai pekerjaan untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 6,66 miliar.

Kemudian, IR mengajak korban untuk bergabung yang nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan. Namun sebelumnya diharuskan menyerahkan uang yang akan dibelikan untuk persyaratan ritual.

“Syarat ritual yang harus dibeli itu diantaranya kain kafan, darah, kemenyan, 1 ekor domba dan buah-buahan,” terang Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang AMd, Selasa (15/3/2022).

Setelah itu, tambah Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang AMd, IR melakukan ritual dengan cara menutup mata korban menggunakan kain kafan, dan menyuruh masuk ke dalam kamar.

Kemudian korban disuruh untuk memegang tas koper dan mengatakan bahwa dalam tas tersebut berisikan uang miliaran rupiah.

Namun, kata dia, uang itu belum bisa ditarik sampai batas waktu yang telah ditentukan. Lalu setelah beberapa bulan lamanya, penarikan uang miliaran yang dijanjikan tersangka ternyata tidak terbukti.

“Dan tas koper yang sebelumnya dijadikan bahan ritual ternyata berisikan kardus bekas yang dibungkus karung sehingga korban merasa telah dirugikan,” jelas Kompol Cecep Bambang AMd

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan