Cek PBB Online 2022 Paling Praktis dengan 3 Cara Ini

Jabarekspres.com – Cek PBB online yang kini bisa dilakukan dimana saja menjadi salah satu layanan untuk memudahkan para wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Manfaat cek PBB online juga mulai bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak dalam menghemat waktu dan meminimalisir antrean yang kerap kali terjadi di kantor perpajakan.

Untuk diketahui, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.

PBB juga bersifat kebendaan. Secara umum besarnya pajak PBB ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang mendapatkan manfaat atas tanah dan bangunan tertentu. Sehingga, PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya.

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, para wajib pajak harus melunasinya paling lambat 6 bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk cek PBB online atau ingin cek tagihan PBB online, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan objek pajak yang dimiliki sudah terdaftar.

Namun jika belum, daftarkan terlebih dulu dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Lalu dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak.

Nah, berikut ini ada 3 cara cek PBB online paling praktis untuk mengetahui tunggakan.

1. Lewat Situs Resmi

a. Masuk website kantor pajak daerah sesuai domisili;

b. Buka halaman e-SPPT;

c. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB;

d. Isi data diri yang diminta. Setelah terisi, sistem akan melakukan verifikasi;

e. Saat verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT melalui alamat email. Dokumen ini akan memperlihatkan besaran PBB yang harus dibayarkan.

2. Lewat Minimarket

a. Akses laman Klik Indomaret;

b. Pilih opsi Pajak Bumi dan Bangunan;

c. Pilih daerah domisili. Jika Jakarta, maka pilih opsi PBB DKI Jakarta;

d. Masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia;

e. Pilih juga tahun pembayaran PBB, lalu ketuk ‘Bayar’;

f. Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan