Demi Doni Salmanan Ini yang Dilakukan Sang Istri

Jabarekspres.com – Reaksi Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina usai sang suami ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dibongkar kuasa hukum Ikbar Firdaus.

Ikbar Firdaus menyebut ada beberapa hal yang dilakukan oleh Istri Doni Salmanan ketika tahu kabar suaminya terjerat dugaan kasus penipuan melalui trading.

Saat ini memang tak hanya sosok Crazy Rich asal Bandung itu yang menjadi sorotan dan buah bibir publik tetapi sejumlah orang terdekatnya pun turut terseret.

Menurut Ikbar Firdaus, istri kliennya Dinan Fajrina telah melakukan sejumlah upaya sebagai bentuk kesetiaannya kepada sang suami setelah jadi tersangka.

Pertama, kata Ikbar Firdaus, dia (Dinan Fajrina) rela menjadi penjamin untuk permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan dari jeratan hukumannya.

“Ditandatangani istrinya, istrinya jadi penangguh,” kata kuasa hukum Doni Salmanan dilansir dari JPNN.com.

Pengorbanan kedua, disampaikan Kuasa Hukum, Dinan Fajrina terus memberikan semangat untuk sang suami yang ditahan sejak Rabu (9/3) dini hari.

Dinan Fajrina, kata Ikbar Firdaus, mengaku bakal selalu ada mendampingi YouTuber tersebut.

“Aku akan berdiri di sampingmu. Kita bisa melalui ini semua sayang, aku sangat mencintaimu,” ucap Kuasa Hukum mencontohkan ungkapan Dinan Fajrina untuk sang suami.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapka Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat menyampaikan ada beberapa alasan Doni ditahan. Mulai dari alasan subjektif maupun objektif.

“Alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada alasan objektif. Lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara.

“Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.

Ramadhan melanjutkan, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan