TASIK – Seorang bocah berusia 5 tahun di Tasikmalaya mengaku sering di sodomi oleh tetangganya yang seorang kakek 66 tahun. Pengakuan bocah tersebut sontak menyulut amarah warga yang langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku dan hendak menghajarnya.
Untungnya Polisi segera datang dan mengamankan si kakek dari amukan warga. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (09/03) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari keterangan warga diketahui, si kakek yang berinisial SBL tersebut merupakan pendatang, dan bukan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, kakek SBL diduga telah mencabuli korban dengan cara sodomi sebanyak 8 kali.
Dai melakukan perbuatan tersebut di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.
“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” Terang Agung saat ditemui wartawan diruang kerjanya, kamis (10/3).
Pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait pencabulan di wilayah Kecamatan Mangkubumi.
“Saat kami datang ke TKP sudah banyak warga. Pelaku sudah dikepung di rumah kontrakannya oleh warga,” terangnya.
Agung menjabarkan, terduga pelaku nyaris diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat tersulut.
“Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota semalam,” beber AKP Agung Tri Poerbowo.
AKP Agung Tri Poerbowo menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Rencananya korban juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah 8 kali disodomi oleh pelaku,” tambah AKP Agung Tri Poerbowo.
Jelas dia, pelaku modusnya melakukan aksi bejat ini dengan membujuk rayu korbannya diiming-imingi diberi uang Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu.
“Dan kita kenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang,” jelasnya. (rt/rit)