JABAR EKSPRES – Seorang siswi berusia 14 tahun asal Kota Cimahi menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin (26).
Selain itu, Arifin juga membawa korban ke sebuah hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan menyetubuhi korban. Pengakuan tersangka Muhammad Arifin Alahsan, ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan pencabulan. Ia beralasan bahwa ia tertarik dengan penampilan korban.
“Baru satu kali karena dia (korban) yang baru bisa diiming-imingi mau dinikahi. Tapi enggak mungkin orang tuanya setuju karena umurnya masih 14 tahun,” ucapnya saat diamankan di Polres Cimahi, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga:Jelang Pergantian Malam Tahun Baru, Polrestabes Bandung Pastikan Tidak ada Penutupan Fly Over!Persilakan untuk Mengelak, Ini Pesan KPK pada Hasto!
Kesedihan yang mendalam bercampur dengan amarah melingkupi hati sang ibu saat ia berhadapan langsung dengan Muhammad Arifin, pelaku yang telah merenggut kehormatan putrinya yang masih berusia 14 tahun.
Selain itu, sebelum akhirnya terjatuh pingsan, warga yang berasal dari Cihanjuang Cimahi itu sempat berteriak dengan histeris, meminta agar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya kepada pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa Muhammad Arifin melakukan perbuatannya pada Sabtu (28/12/2024). Tri menjelaskan, Arifin awalnya mengenal korban melalui sebuah grup di aplikasi pesan singkat.
