Rekonstruksi Ustad Cabul Kuningan, Jalani 32 Adegan Pencabulan Terhadap 8 Santri Laki-laki

KUNINGAN – Untuk melengkapi berkas perkara, Satuan Reskrim Polres Kuningan melaksanakan rekonstruksi kasus pencabulan oleh seorang ustadz terhadap 8 orang santrinya.

Pelaku yang berinisial AH (38) merupakan pengajar dari pondok pesantren ilegal di Palutungan, Kecamatan Cigugur.

Dalam rekontruksi tersebut, AH harus memperagakan total 32 adegan, dimana dia melakukan tindakan bejat terhadap 8 santrinya tersebut.

Rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara, namun di salah satu kamar di asrama Sabhara Mapolres Kuningan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, Rekonstruksi yang dilakukan tidak di TKP ini, karena pertimbangan keamanan dan antisipasi kemungkinan amuk massa.

“Karenanya, tidak memungkinkan melaksanakan rekonstruksi di pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian perkara.”ujarnya.

Rangkaian adegan memperlihatkan bagaimana aksi pelaku melakukan pencabulan terhadap santri, baik yang dari Ponpes Bina Qurani Kuningan dan dari wilayah lainnya. Dan diketahui seluruh korbannya masih di bawah umur.

Giat rekonstruksi tersebut disaksikan pula oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuningan Agung Hari Indrayudatama.

Dari pantauan RadarKuningan, reka ulang ini dimulai dari saat pelaku bertemu dengan korban dan mengajak korban ke salah satu ruangan.

Lalu diperagakan pula bagaimana pelaku mengajak korbannya untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.

Korban diberi iming-iming hadiah seperti sarung, parfum hingga baju koko.

Dari reka ulang tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya tidak hanya di kamar saja, tetapi juga di ruang UKS.

“Kegiatan rekonstruksi ini tahapan proses penyidikan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah kepada awak media.

Hafid mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku merupakan tenaga pengajar maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Agung Hari Indrayudatama mengatakan, reka ulang ini dilakukan untuk memastikan berkas perkara apakah sesuai dengan fakta di lapangan.

Sehingga nantinya dapat dirumuskan dakwaan atau unsur-unsur pasal-pasal apa yang dapat terpenuhi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan