Kasus Pencabulan Terbongkar di Ponpes Kuningan, Ratusan Santri Dipulangkan

KUNINGAN – Kasus pecabulan kepada para santri kembali terjadi di lembaga pendidikan pondok pesantren Ponpes). Kali ini  belasan santri menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, kasus pencabulan Pondok Pesantren Bina Qurani di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya kasus pencabulan itu kini, Ponpes untuk sementara ditutup, dan ratusan santrinya dipulangkan.

Sementara oknum pimpinan ponpes Bina Qurani yang merupakan terduga pelaku pencabulan, sudah dilakukan penahanan di Polres Kuningan.

”Pelaku akan menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”Kata Hafid kepada wartawan.

Menurutnya, saat ini sebanyak 70 santri dan 40 santriwati dari ponpes tersebut saat ini sudah seluruhnya dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemda dan Kanwil Kemenag agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan.

”Sambil menunggu proses pemeriksaan berlangsung juga sedang dicarikan solusi untuk kelanjutan pendidikannya,”kata dia.

Dalam melakukan pemeriksaan penanganan kasus pencabulan tengah dilakukan sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini  terbongkar di lingkungan ponpes berdasarkan laporan orang tua salah satu korban.

Dia mengungkapkan, ada delapan santri laki-laki berusia antara 13 hingga 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh tersangka AL selaku pimpinan sekaligus pengajar ponpes tersebut.

Seluruh korban merupakan anak di bawah umur, sehingga pemulihan harus lebih terfokus pada kondisi mental dan psikis korban.

Untuk menegakkan hukum, Tersangka akan dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku merupakan tenaga pengajar maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti. (rdr/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan