Doni Salmanan Tersangka, DPR: Tak Ada Rumus Cepat Kaya dengan Trading

Jabarekspres.comCrazy Rich Doni Salmanan tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui aplikasi trading. Perkara ini pun turut mendapat sorotan dari DPR RI.

DPR RI mendorong Polri mengusut kasus ini hingga tuntas usai menetapkan Crazy Rich Doni Salmanan tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan Indra Kenz dengan perkara yang sama sebagai tersangka.

Melansir laman media resmi Polri, tak hanya mengungkap peran Doni Salmanan dan Indra Kenz polisi juga akan turut mengusut soal pihak-pihak yang terkait aplikasi bodong tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bahkan secara langsung mengapresiasi langkah cepat Polri dalam membongkar kedok aplikasi trading bodong itu.

Sebab, menurutnya, modus trading seperti yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz sudah memakan banyak korban dari kalangan masyarakat.

“Janji cepat kaya dan untuk besar dari trading sudah mengarah judi dan merusak mental masyarakat,” kata Ahmad Sahroni.

“Tidak ada rumus cepat kaya dengan trading pola judi,” ucap Politisi Partai NasDem itu menambahkan.

Dalam pandangan Ahmad Sahroni, kasus yang menyeret duo Crazy Rich ini akan turut berpengaruh pada satu industri keuangan dan lainnya.

“Saya juga mendorong polisi, para ahli, dan otoritas terkait agar memberi perhatian khusus pada berbagai kasus ini,” ujar Anggota DPR itu melanjutkan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko sempat mengatakan pihak penyidik akan melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana ini.

Sebagai informasi, sudah ada dua orang yang dijuluki Crazy Rich Indonesia ditangkap aparat kepolisian. Keduanya bahkan kini telah menyandang status tersangka.

Untuk diketahui, kedua Crazy Rich Indonesia itu Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya menjadi tersangka karena terseret kasus penipuan berkedok trading.

Indra kenz yang dikenal publik sebagai Crazy Rich atau orang yang mendadak menjadi super kaya asal Medan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dalam perkara ini, pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan