Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga:13 Petugas Damkar Dikerahkan Untuk Evakuasi Warga Obesitas dengan Berat Badan 180kg di BogorMenjelang Ramadhan, Disperindag Terus Gencarkan Distribusi Minyak untuk Masyarakat
Sementara itu Doni Salmanan yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich asal Bandung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa, 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan LP B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Bernasib sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini pun dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.***
