BANDUNG – Pelaku perjalanan menggunakan angkutan umum kereta api, per hari ini Rabu (19/3) tidak harus lagi menunjukkan hasil negatif Swab antigen maupun PCR sebagai dokumen perjalanan.
Menurut Manajer Humas DAOP II PT KAI, Kuswardoyo mengatakan bahwa per hari ini pihak nya sudah melakukan penyesuaian dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 25 tahun 2022
“Jadi pengguna jasa Kereta Api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dua kali vaksin mereka tidak harus menyerartakan Antigen atau PCR lagi (bukit negatif),” ucapnya saat dihubungi, Rabu (9/3).
Namun, Kuswardoyo mengatakan bahwa persyaratan tersebut tidak berlaku bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 satu kali dan karena alasan medis seperti komorbit. Maka lanjut dia, diwajibkan menunjukkan hasil negatif Swab Antigen maupun PCR sebagai persyaratan perjalana.
“Persyaratan ini tidak berlaku bagi mereka yang baru satu kali melaksanakan vaksinasi. Dan mereka harus tetap menyertakan (hasil) Antigen atau PCR negatif, dan bagi mereka yang tidak bisa vaksinasi karena alasan medis, mereka harus menyertakan antigen atau vPCR negatif juga,” katanya
Sedangkan untuk calon penumpang dibawah usia 6 tahun, persyaratan tersebut tidak berlaku. Akan tetapi dia mengatakan, wajib didampingi oleh orangtuanya.
Selain itu, Kuswardoyo menuturkan bahwa bagi calon penumpang yang tidak dapat melakukan perjalanan dikarenakan terdeteksi positif Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. Maka pihaknya akan mengembalikan uang tiket sepenuhnya.
“Jika di PeduliLindungi terindikasi positif (Covid-19) maka tidak bisa melakukan perjalanan Kereta Api walaupun sudah sudah vaksinasi lengkap, mereka akan tetap dibatalkan tiket perjalanannya dan akan kami kembalikan 100 persen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan penghapusan penunjuk hasil negatif Swab Antigen dan PCR bagi calon penumpang perjalanan domestik ini, tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dimana, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.