Tiga Tempat Karantina Ditambah Pemerintah bagi Pelaku Perjalanan

JAKARTA – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pemerintah Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa pemerintah menambah tiga tempat atau lokasi karantina untuk para pelaku perjalanan internasional.

Rumah Susun Penggilingan di Pulau Gebang, Jakarta Timur, Rumah Susun Daan Mogot di Jakarta Barat serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Jakarta Selatan yang diubah menjadi fasilitas karantina terpusat.

“Saat ini direncanakan terdapat tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta,” kata Wiku.

Penambahan tiga tempat karantina dilakukan sebagai antisipasi bila pemerintah menerapkan penambahan waktu untuk menjalankan karantina, yang semula dijadwalkan selama 10 hari menjadi 14 hari karena adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi di 92 negara di berbagai belahan dunia.

Rencana penambahan itu juga dipertimbangkan sejak melihat jumlah kedatangan para pelaku perjalanan dari luar negeri yang semakin meningkat dalam dua bulan terakhir baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

Wiku mengimbau untuk lebih baik tidak bepergian keluar negeri sebagai bentuk antisipasi mencegah varian Omicron mewabah di Tanah Air.

“Untuk warga negara Indonesia termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas yang sudah seharusnya dipesan sebelum kembali ke Indonesia,” pungkasnya.

Terhitung pada bulan Oktober 2021, jumlah pelaku perjalanan luar negeri masih berada pada kisaran 1.000 hingga 2.000 kedatangan. Namun, pada bulan Desember 2021 jumlah tersebut mencapai sekitar 4.000 kedatangan.

Pada 10 Desember 2021 di pos lintas negara Entikong di Kalimantan Barat, lonjakan angka kedatangan naik menjadi hampir 300 kedatangan. Termasuk di Pelabuhan Batam Center yang pada awal November 2021, jumlah angka kedatangan hanya berkisar 100 sampai 200 kedatangan saja, kini naik menjadi 200 hingga 400 kedatangan pada pertengahan Desember.

Melihat jumlah kedatangan yang naik secara signifikan tersebut, ia menekankan bagi para pelaku perjalanan yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri untuk menyediakan dana tambahan yang akan digunakan untuk karantina. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan