Jabarekspres.com – Anda ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? maka simak artikel ini sampai habis, sebab akan dijelaskan dengan mudah dan lengkap.
Sebelum itu, terlebih dahulu Anda harus mengetahui kriteria dalam pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, proses pengajuan yang akan Anda lakukan bisa berjalan dengan lancar.
Dilansir oleh Jabar Ekspres dari laman resmi bpjsketenagakerjaan, inilah kriteria pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap beserta dokumen yang harus Anda persiapkan.
Kriteria Pengajuan Klaim
- Mencapai Usia 56 Tahun
- Mengalami Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- d.Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Dokumen yang harus Anda persiapkan:
1. Mengundurkan Diri atau PHK
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dan dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan
- Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (Jika Punya)
2. Usia Pensiun
Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah masuk usia pensiun, walau masih aktif bekerja ataupun sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (Jika Punya)
3. Meninggal Dunia
Pengajuan Klaim JHT kategori meninggal dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu tanda penduduk ahli waris
- Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
- Akta / buku nikah bagi pasangan suami / istri atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
- Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya dengan ketentuan :
- Surat keterangan Ahli Waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh lurah atau Kepaia Desa dan dikuatkan oleh Camat.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh notaris.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh BHP.
- Bagi Ahli Waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal Peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia