Cara Lapor Pajak Online untuk Pribadi, Simak Caranya

1. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada.
2. Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga, lalu isi e-SPT pada aplikasi e-Filing.
3. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
4. Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi.
5. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
6. Setelah kamu melaporkan pajak secara online, maka bisa melanjutkan ke tahap pembayaran pajak yang bisa dilakukan pula secara online.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan