JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan meski bebas karantina diberlakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), mereka tetap wajib menjalani tes PCR.
Bali dipilih sebagai kota pertama yang melakukan uji coba bebas karantina bagi PPLN karena menjadi tujuan utama para wisatawan.
Penghapusan karantina bagi turis manca negara dimaksud agar para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak berlama-lama di hotel.
Kebijakan Bali tanpa karantina diberlakukan mulai besok, Senin (7/3), sekaligus pemberlakuan visa on arrival (VOA) bagi wisatawan asing dan atau PPLN.
Kebijakan tanpa karantina itu hanya berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali melalui jalur udara maupun laut.
Kementerian kesehatan menegaskan kebijakan itu masih dalam tahap uji coba. Kali pertama baru memilih Bali sebagai provinsi yang memberlakukan bebas karantina.
”Ini baru uji coba untuk di Bali ya,” ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang dikutip dari JawaPos.com, Minggu (6/3).
Menurutnya, PPLN tetap harus melakukan tes PCR saat masuk ke Indonesia. Nanti pada hari ke-3 melakukan tes PCR kembali.
Hal itu menanggapi kemungkinan adanya modus atau celah jika seseorang PPLN transit ke Bali dahulu. Karena negara lain juga banyak yang sudah memberlakukan bebas karantina bagi pelancong.
”Kita lihat dulu uji cobanya di Bali. Ini nanti dilihat dari hasil PCR 3 hari. Ini kan sama seperti karantina 3 hari dan kita juga lihat banyak negara yang sudah tidak memberlakukan karantina. Kita lihat dulu ya di Bali,” katanya. (jawapos/ran)