Sultan Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi

BANDUNG – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, terkait dugaan investasi bodong Binomo.

Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima,” ujar Ramadhan, Kamis (3/3).

Ramadhan menuturkan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Dan, saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” katanya.

Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Meski laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan, bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afiliator yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya. Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.

“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan. Kalau enggak, akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” katanya.

Whisnu mengaku sudah mengantongi dua afiliator lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi kasus Binomo. Dua saksi tersebut tidak termasuk Doni Salmanan. Dua nama afiliator diperoleh berdasarkan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan