PASURUAN – Selebgram berinisial KH (30) warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan diduga melakukan siaran langsung tanpa menggunakan sehelai kain pun di media sosial, akhirnya diamankan Polisi.
KH ditangkap di sebuah kafe di daerah Bulukandang, Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan lokasi dimana dia melakukan aksinya tersebut.
“Saat tersangka keluar dari kamar mandi, petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai, langsung membawa tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo seperti dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (2/3).
Adhi juga menjelaskan, pelaku KH menyiarkan adegan pornoaksi melalui sebuah aplikasi media sosial yang bisa diakses publik, sehingga masyarakat yang resah langsung melaporkan aksi tersebut.
Tak memakan waktu lama, patroli siber langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Selain KH, polisi juga mengamankan BA (26) yang merupakan agensi KH.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit gawai, sehelai celana dalam krem, sebotol pelumas, 10 set kostum, seunit ring light dan dua unit vibrator warna merah muda dan lima buah topeng.
Dalam aksinya, KH berperan sebagai host yang kemudian memulai adegan pornoaksi sambil menunggu respons dari penonton. Berkat aksinya itu, selebgram asal Pasuruan itu menerima kiriman hadiah berupa koin dari penonton.
Kini KH yang menggunakan nama akun Cleopatra tersebut sudah berstatus sebagai Tersangka dan harus mempertanggung jawabkan aksi nekadnya tersebut.
Pelaku akan dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.
“Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar,” ujar Adhi. (jpnn/rit)