Jabatan Oknum Polisi di Polda Sumsel yang Cabuli Anak 13 Tahun Terungkap

SULSEL – Jabatan AKBP M, oknum polisi di Polda Sulawesi Selatan yang mencabuli anak 13 tahun terungkap.

AKBP M adalah perwira menengah yang diduga mencabuli asisten rumah tangga (ART)-nya yang berusia 13 tahun berulang kali.

AKBP M telah dipecat Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan AKBP M merupakan salah satu anggota Polda Sulsel yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud).

“Merupakan salah satu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Ditpolair Polda Sulsel,” katanya, Selasa, (1/3)

Dikatakannya, Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan kasus rudapaksa yang diduga dilakukan AKBP M.

“Sudah dicopot jabatannya. Agar anggota di Propam fokus dulu dalam penyelidikan dan oknum AKBP M fokus dalam kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong.

IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.

Korban IS sendiri menerangkan jika dirinya memang hidup miskin bersama keluarganya dan menerima pekerjaan sebagai ART di rumah oknum polisi tersebut.

IS mengakui jika dirinya selalu dirudapaksa majikannya di rumah keduanya karena di rumah pertama ada anggota keluarganya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan AKBP M yang pernah bertugas di Polairud telah resmi dicopot dari jabatannya.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya dan sekarang jabatannya telah digantikan,” kata Komang, Selasa (1/3). (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan