Gegabah Tangani Kasus Korupsi, ICW Minta Polri Berikan Sanksi untuk Kapolres Cirebon

Gegabah Tangani Kasus Korupsi, ICW Minta Polri Berikan Sanksi untuk Kapolres Cirebon
Tangkapan layar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Ia pelapor kasus korupsi yang malah jadi tersangka.
0 Komentar

“Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada pekan lalu menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga:Polrestabes Bandung Berhasil Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Ada Modus Pencurian Cara BaruSaat Konser, Kim Hyun Joong Umumkan Segera Menikah

Dalam perkembangannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Angung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati. Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. (jawapos-red)

0 Komentar