Sanksi Puluhan Juta, Bagi Peserta Tes CPNS yang Mengundurkan Diri

Jabarekspres.com- Peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanKsi tegas oleh sejumlah instansi pemerintah yang menyelenggarakan seleksi CPNS 2021.

Sanksi tersebut yakni denda puluhan juta rupiah bagi peserta yang telah dinyatakan lolos pada seleksi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Satya Pratama selaku Karo Humas Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa pengunduran diri peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS menjadi catatan bagi pemerintah.

Ia menilai bahwa mundurnya peserta yang sudah dinyatakan lulus itu merugikan. Karena pengadaan seleksi CPNS membutuhkan biaya yang tak sedikit.

“Beberapa instansi malah akan memberikan sanksi bagi CPNS yang lulus SKD dan SKB, tetapi mengundurkan diri,” kata Satya melansir dari JPNN.com, Minggu (27/2).

Ia menyebutkan beberapa instansi yang menjatuhkan sanksi tersebut, antar lain BNN (Badan Narkotika Nasional), Kemelu (Kementrian Luar Negeri), dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemnkum HAM).

Pada kesempatanya ia menyebutkan bahwa denda yang diberikan antara 25 juta hingga 35 juta. Besaran nilai denda tersebut telah diatur oleh PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.

Sebelumnya, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK noguru.

Untuk instansi pusat, NIP CPNS yang diterbitkan sebanyak 11.792 dari total 18.710 (NIP CPNS) yang ditetapkan BKN. Sisanya yaitu 6.918 NIP CPNS instansi daerah.

Lalu yang mengejutkan, ada 138 peserta yang mengundurkan diri dari 53 instansi pusat penyelenggara CPNS 2021. Mereka tersebar pada 11 instansi, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang.
  2. Kementerian BUMN, (1 orang)
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (51 orang)
  4. Kementerian ESDM, (4 orang)
  5. Kemendikbudristek, (45 orang)
  6. Kementerian Kesehatan, (1 orang)
  7. Badan Intelijen Negara, (1 orang)
  8. Mahkamah Agung, (14 orang)
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (6 orang)
  10. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, (3 orang)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, (1 orang)

Dari data yang diatas peserta terbanyak yang mengundurkan diri yakni pada instansi Kemenkumham (51 orang), Kemendikbudristek (45 orang), dan Mahkamah Agung (14 orang).

(Jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan