Polsek Rancaekek Berhasil Bekuk 3 Pelaku Curanmor

RANCAEKEKKepolisian Sektor (Polsek) Rancaekek berhasil membekuk para pelaku pencurian motor (curanmor).

Penangkapan pelaku curanmor dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancaekek, Kompol Nanang Heru S. Pihaknya berhasil membekuk tersangka dengan inisial SS, FM dan RN.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio warna abu-abu tahun 2008, No Pol (Nomor Polisi) T 5493 AW,” kata Nanang kepada Jabar Ekspres, Jumat (25/2).

“Hilang sewaktu disimpan di parkir depan teras rumah pelapor, diduga pelaku mengambil kendaraan dengan mengunakan kunci Astag atau Leter T,” tambahnya.

Nanang menerangkan, lokasi pencurian motor itu berada di area Perumahan Grand Riscon, Desa Bojongloa Kecamatan, Rancaekek Kabupaten Bandung.

“Yang kedua pencurian kendaraan sepeda motor merk Yamaha Fino, warna merah muda tahun 2012 dengan Nomor Polisi D 6073 SAB,” ujar Nanang.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian pencurian motor yang kedua diduga dilakukan dengan modus yang sama, yaitu memangsa kendaraan yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci T.

“Kejadiannya yang pertama pencurian motor di tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 23.30 (WIB). Kemudian pencurian yang kedua itu terjadi di tanggal 23 Februari sekitar jam 22.40 (WIB). Duadanya terjadi di Perum Riscon,” ungkapnya.

Nanang menuturkan, pihaknya saat ini mengamankan para pelaku curanmor di Polsek Rancaekek. Untuk kerugian atas dua kasus tindak pidana pencurian motor itu mencapai Rp11 juta rupiah. (mg5/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan