Penipuan Jual Minyak Goreng Terjadi, Begini Modusnya

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara meringkus tersangka penipuan penjualan minyak goreng inisial DA di Koja, Jakarta Utara.

Polisi menangkap penipu penjualan minyak goreng dengan menggunakan dua alat bukti, yaitu tangkapan tulisan status media sosial menerima prapemesanan (open preorder) minyak goreng murah dan laporan kerugian korban berinisial E dan N.

Korban saat ini sudah membuat laporan beserta bukti-bukti. Terdapat dua orang yang tertipu. Korban berinisial E mengalami kerugian hingga Rp135 juta dan N sekitar Rp160 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, tersangka DA diduga mengiming-iming korbannya mampu menyediakan minyak goreng dengan harga Rp150 ribu dus, dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu.

Persyaratan uang itu harus dibayarkan terlebih dahulu ke rekening tersangka DA, dengan perjanjian delapan hari minyak goreng akan dikirim.

Tertarik dengan status yang dibuat oleh DA, selanjutnya korban pun menghubungi dan menanyakan langsung karena berminat terhadap barang-barang murah yang ditawarkan.

Selain iming-iming dapat menyediakan minyak goreng dengan harga murah, DA juga menawarkan mie goreng kepada para korbannya.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, minyak goreng yang dijanjikan tidak juga tiba di lokasi pembeli.

Sehingga korban melaporkan kasus penipuan itu ke Kantor Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta Utara.

Wibowo menyebutkan, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyelidik perihal kasus penipuan minyak goreng murah di Jalan Beting RT 06 RW 18, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tersebut.

“Saksi yang kita periksa sembilan orang,” ujar Wibowo, Senin, (21/2).

Meski begitu diyakini masih ada korban-korban lainnya yang juga bernasib serupa namun belum membuat laporan. Untuk itu, pihaknya masih akan menunggu dan menjemput bola untuk penyidikan kasus tersebut. (fin/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan