Menag Buat Aturan Penggunaan Toa Masjid, Begini Respon Tokoh NU

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut membuat aturan soal penggunaan suara toa (pengeras suara) masjid.

Menanggapi aturan soal penggunaan toa masjid, tokoh NU, Umar Hasibuan menuliskan cuitan di Twitter pribadinya.

“Sejak indonesia merdeka baru kali ini toa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag,” ujar Gus Umar, sapaan akrab Umar Hasibuan, Senin (21/2).

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip dari Antara.

Gus Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. (fin/antara/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan